Boleh Lega, BPOM Pastikan Tak Ada Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di RI
Belum lama ini Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration atau TGA) mencabut izin edar dan menarik sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine dari berbagai apotek.
Pencabutan izin edar tersebut mengacu pada data yang menyebutkan adanya hubungan antara obat-obatan yang mengandung Pholcodine dan peningkatan risiko reaksi anafilaksis, yakni alergi tiba-tiba, parah, dan mengancam jiwa terhadap obat-obatan tertentu yang digunakan sebagai pelemas otot selama anestesi.
Menanggapi penarikan obat-obatan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyatakan bahwa tidak ada produk obat yang mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
“Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia,” tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Senin (28/3/2023).
“Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter,” terang BPOM RI dalam pernyataan tersebut, dapat dilihat pernyataan tersebut disini visit us
Hasil Penelusuran Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM RI)
BPOM juga sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring guna menghindari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut.
“Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” imbuh BPOM RI.
Lebih lanjut, BPOM menghimbau masyarakat Indonesia untuk bersikap berhati-hati dalam belanja dan mengonsumsi obat-obatan. Masyarakat diminta untuk:
Membeli dan mendapatkan obat lewat sarana resmi, yakni di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
Membeli dan mendapatkan obat keras hanya bersama dengan resep dokter di sarana resmi, yakni apotek, puskesmas, atau rumah sakit.
Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Pernyataan BPOM Republik Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjelaskan bahwa Pholcodine adalah obat golongan opioid atau narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obatan lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Di Indonesia, obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan target penggunaan yang serupa adalah Kodein, yang juga dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, juga BPOM, dan juga penggunaannya mesti di bawah pengawasan dokter.
Sementara itu, penggunaan Pholcodine telah digunakan dalam berbagai obat apotek bebas untuk menyembuhkan batuk kering, terlebih dalam wujud sirup dan pelega tenggorokan. Ini juga digunakan dalam gabungan dengan obat lain dalam produk yang menyembuhkan gejala pilek dan flu.
Dari 55 produk yang mengandung Pholcodine di Australia, 44 produk di antaranya beredar di apotek-apotek dan masuk dalam daftar penarikan oleh TGA.